
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah ini mencapai 99,91 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan, capaian tersebut melampaui indikator BPJS Kesehatan untuk kategori UHC Prioritas. Syaratnya, cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
“Per Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Lampung Selatan 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta 81,18 persen. Capaian ini sudah memenuhi parameter UHC Prioritas,” ujar Hendry, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data, jumlah penduduk Lampung Selatan tercatat 1.146.074 jiwa. Dari jumlah itu, 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Sementara peserta aktif mencapai 930.390 jiwa.
Hendry menjelaskan, status UHC Prioritas memberi manfaat besar bagi masyarakat. Peserta yang belum terdaftar maupun yang statusnya tidak aktif tetap bisa memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan.
“Lewat program UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan layanan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
Untuk menjaga keberlanjutan program, Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan anggaran pembayaran iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD 2026 sebesar Rp49,62 miliar.
Jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang ditanggung Pemkab hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa.
Sebagai antisipasi, Pemkab juga menyiapkan tambahan alokasi melalui Perubahan APBD 2026. Total anggaran yang disiapkan menjadi Rp87,62 miliar.
Pengalokasian anggaran itu telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung yang ditandatangani 26 Juni 2026. Kerja sama itu menjadi landasan penyelenggaraan JKN bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
“Dengan terjaganya status UHC Prioritas, masyarakat mendapat kepastian akses layanan kesehatan. Kepesertaan bisa diaktifkan saat dibutuhkan, sementara pendanaan kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama juga tetap terjamin,” kata Hendry.
Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN 98,6 persen pada 2027 dan 99 persen pada 2029. Dengan capaian saat ini, Lampung Selatan telah melampaui target nasional tersebut. (kmf)